Pengumuman

KEBIJAKAN TENTANG KETERLAMBATAN PENGUSULAN AKREDITASI PERTAMA SETELAH 31 AGUSTUS 2020


Pasal 9 ayat (3) Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) nomor 1 tahun 2020 tentang Mekanisme Akreditasi yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi menyatakan bahwa Program Studi atau Perguruan Tinggi yang pada tanggal 28 Januari 2020 telah memenuhi persyaratan minimum Akreditasi dan belum mengusulkan Akreditasi, Pemimpin Perguruan Tinggi wajib mengusulkan Akreditasi paling lambat tanggal 1 Agustus 2020 atau 2 (dua) tahun sejak izin pembukaan Program Studi atau Pendirian Perguruan Tinggi diperoleh. Informasi lebih lanjut silahkan klik pada tautan terlampir


Download Lampiran